Contoh SK Kepala Desa
tentang Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BDP). Dalam dunia pemerintahan
administrasi menjadi kunci dalam hal pelaporan SPJ terutama yang berkaitan
dengan keuangan, salah satunya adalah tentang Tunjangan BPD dan Insentif RT RW.
Maka siapapun yang menerima uang yang bersumber dari APBDesa maka harus ada Surat Keputusan Kepala Desa atau SK Kades sebagai dasar dalam pengalokasian dana APBDesa, Nah dalam postingan kali ini admin akan share kepada kalian tentang Contoh SK Kepala Desa tentang Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BDP).
Ditetapkan di Angkringan
Maka siapapun yang menerima uang yang bersumber dari APBDesa maka harus ada Surat Keputusan Kepala Desa atau SK Kades sebagai dasar dalam pengalokasian dana APBDesa, Nah dalam postingan kali ini admin akan share kepada kalian tentang Contoh SK Kepala Desa tentang Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BDP).
Karena pengalaman admin,
bagi orang-orang yang baru dalam pemerintahan desa sangat kesulitan dalam membuat
SK apalagi yang gaptek. So, postingan ini admin persembahkan sebagai bentuk
kepedulian admin kepada temen-teman yang senasib, pernah kebingungan maksudnya.
Haha
Contohnya silahkan
teman-teman simak di tulisan di bawah ini. Contoh SK Kepala Desa
tentang Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BDP). Dalam dunia pemerintahan
administrasi menjadi kunci dalam hal pelaporan SPJ terutama yang berkaitan
dengan keuangan, salah satunya adalah tentang Tunjangan BPD dan Insentif RT RW.
Maka siapapun yang
menerima uang yang bersumber dari APBDesa maka harus ada Surat Keputusan Kepala
Desa atau SK Kades sebagai dasar dalam pengalokasian dana APBDesa, Nah dalam
postingan kali ini admin akan share kepada kalian tentang Contoh SK Kepala Desa
tentang Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BDP).
Karena pengalaman admin,
bagi orang-orang yang baru dalam pemerintahan desa sangat kesulitan dalam membuat
SK apalagi yang gaptek. So, postingan ini admin persembahkan sebagai bentuk
kepedulian admin kepada temen-teman yang senasib, pernah kebingungan maksudnya.
Haha
Contohnya silahkan
teman-teman simak di tulisan di bawah ini.
KEPALA DESA ANGKRINGAN
KECAMATAN ANGKRINGAN
KABUPATEN BANJARNEGARA
KEPUTUSAN KEPALA DESA ANGKRINGAN
NOMOR :140/ /TAHUN 2018
TENTANG
PENETAPAN BESARAN TUNJANGAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DESA ANGKRINGANKECAMATAN ANGKRINGAN
TAHUN2018
KEPALA DESA ANGKRINGAN
Menimbang : a. bahwa guna meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Badan
Permusyawaratan Desa dalam melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pemerintah
desa di Desa Angkringan Kecamatan AngkringanKabupaten Banjarnegara, perlu diberikan Tunjangan Badan
Permusyawaratan Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun
1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5589);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun
1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3747);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
MEMUTUSKAN:
Ditetapkan di Angkringan
pada tanggal 02 Januari 2018
KEPALA DESA ANGKRINGAN
SUPARJO
Lampiran : Keputusan Kepala Desa Angkringan
Nomor : 140//Tahun 2018
Tanggal : 02 Januari 2018
BESARAN TUNJANGAN BPD
DESA ANGKRINGANKECAMATAN ANGKRINGAN KABUPATEN
BANJARNEGARA
TAHUN ANGGARAN 2018
NO
|
NAMA
|
JABATAN
|
PENERIMAAN/ TAHUN
(Rp.)
|
1
|
SLAMET
|
Ketua
|
815.000
|
2
|
HERU
|
Sekretaris
|
732.000
|
3
|
SUJATMOKO
|
Anggota
|
651.000
|
4
|
AMIR
|
Anggota
|
651.000
|
6
|
SARMANTO
|
Anggota
|
651.000
|
JUMLAH
|
3.500.000
|
KEPALA DESA ANGKRINGAN
SUPARJO
Demikian Contoh SK Kepala
Desa tentang Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BDP) yang bisa admin share,
semoga bisa bermanfaat ya, Note, terkait isi silahkan teman-teman edit sesuai
dengan pertauran yang berlaku, Jangan copas buta ya, jadilah pengguna inernet
yang cerdas.
Salam Sukses.
EmoticonEmoticon