Contoh SK Kepala Desa tentang Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BDP).

November 30, 2018
Contoh SK Kepala Desa tentang Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BDP). Dalam dunia pemerintahan administrasi menjadi kunci dalam hal pelaporan SPJ terutama yang berkaitan dengan keuangan, salah satunya adalah tentang Tunjangan BPD dan Insentif RT RW.

Maka siapapun yang menerima uang yang bersumber dari APBDesa maka harus ada Surat Keputusan Kepala Desa atau SK Kades sebagai dasar dalam pengalokasian dana APBDesa, Nah dalam postingan kali ini admin akan share kepada kalian tentang Contoh SK Kepala Desa tentang Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BDP).

Karena pengalaman admin, bagi orang-orang yang baru dalam pemerintahan desa sangat kesulitan dalam membuat SK apalagi yang gaptek. So, postingan ini admin persembahkan sebagai bentuk kepedulian admin kepada temen-teman yang senasib, pernah kebingungan maksudnya. Haha
Contohnya silahkan teman-teman simak di tulisan di bawah ini.Contoh SK Kepala Desa tentang Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BDP). Dalam dunia pemerintahan administrasi menjadi kunci dalam hal pelaporan SPJ terutama yang berkaitan dengan keuangan, salah satunya adalah tentang Tunjangan BPD dan Insentif RT RW.

Maka siapapun yang menerima uang yang bersumber dari APBDesa maka harus ada Surat Keputusan Kepala Desa atau SK Kades sebagai dasar dalam pengalokasian dana APBDesa, Nah dalam postingan kali ini admin akan share kepada kalian tentang Contoh SK Kepala Desa tentang Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BDP).

Karena pengalaman admin, bagi orang-orang yang baru dalam pemerintahan desa sangat kesulitan dalam membuat SK apalagi yang gaptek. So, postingan ini admin persembahkan sebagai bentuk kepedulian admin kepada temen-teman yang senasib, pernah kebingungan maksudnya. Haha

Contohnya silahkan teman-teman simak di tulisan di bawah ini.

KEPALA DESA ANGKRINGAN
KECAMATAN ANGKRINGAN
KABUPATEN BANJARNEGARA

KEPUTUSAN KEPALA DESA ANGKRINGAN
NOMOR :140/   /TAHUN 2018

TENTANG
PENETAPAN BESARAN TUNJANGAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DESA ANGKRINGANKECAMATAN ANGKRINGAN
TAHUN2018

KEPALA DESA ANGKRINGAN

Menimbang        :    a.     bahwa guna meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Badan Permusyawaratan Desa dalam melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pemerintah desa di Desa Angkringan Kecamatan AngkringanKabupaten Banjarnegara, perlu diberikan Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa;
b.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa;

Mengingat          :    1.    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
2.    Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia          Nomor 5234);
3.    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014   Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4.    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
5.    Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
6.    Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
 7.   Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3747);
8.    Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
9.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
10.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);

MEMUTUSKAN: 


Menetapkan
:

KESATU
:
Menetapkan Besaran TunjanganBadan Permusyawaratan Desa Angkringan Kecamatan Angkringan yangbersumber dari Alokasi Dana Desa yang diterima pada Tahun Anggaran 2018, dengan Rincian sebagaimana tersebut dalam lampiran keputusan ini.

KEDUA
:
Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud dictum KESATU diberikan sekali dalam setahun

KETIGA
:
Semua biaya yang timbul sebagai akibat diterbitkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Desa Angkringan Kecamatan Angkringan Tahun Anggaran 2018

KEEMPAT      
:
Keputusan Kepala Desa ini mulai berlaku pada tahun Anggaran 2018.




Ditetapkan di
Angkringan
pada tanggal 02 Januari 2018
KEPALA DESA ANGKRINGAN




       SUPARJO

Lampiran : Keputusan Kepala Desa Angkringan
               Nomor     : 140//Tahun 2018
               Tanggal    : 02 Januari 2018


BESARAN TUNJANGAN BPD
DESA ANGKRINGANKECAMATAN ANGKRINGAN KABUPATEN BANJARNEGARA
TAHUN ANGGARAN 2018



NO
NAMA
JABATAN
PENERIMAAN/ TAHUN
(Rp.)
1
SLAMET
Ketua
815.000
2
HERU
Sekretaris
732.000
3
SUJATMOKO
Anggota
651.000
4
AMIR
Anggota
651.000
6
SARMANTO
Anggota
651.000
JUMLAH

3.500.000

KEPALA DESA ANGKRINGAN



SUPARJO

Demikian Contoh SK Kepala Desa tentang Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BDP) yang bisa admin share, semoga bisa bermanfaat ya, Note, terkait isi silahkan teman-teman edit sesuai dengan pertauran yang berlaku, Jangan copas buta ya, jadilah pengguna inernet yang cerdas.
Salam Sukses. 

Artikel Terkait

Previous
Next Post »