Contoh SK Kades tentang Besaran Insentif RT RW

December 01, 2018
Contoh SK Kades tentang Besaran Insentif RT RW. Dalam wilayah pedesaan diakui atau tidak, ketua RT mempunyai andil dalam mensukseskan pembangunan desa. Karena segala kebijakan yang ada di dalam pemerintahan desa yang akan mengkordinir warga adalah ketua RT sehingga pemberian insentif sangatlah perlu.

Sama halnya ketika tunjangan BPD, pemberian insentif RT RW juga harus ada Surat Keputusan Kepala Desa sebagai dasar hukum mengeluarkan anggaran dari APBDesa. Jika pada postingan sebelum ini admin berbagi tentang Contoh SK Kades tentang Tunjangan BPD maka di postingan kali ini admin akan berbagi tentang Contoh SK Kades tentang Besaran Insentif RT RW.

Perlu di garis bawahi bahwa besaran tunjangan dan insentif ini sesuai dengan kemampuan desa masing-masing sehingga setiap wilayah akan berbeda dalam jumlah besaran yang diterima oleh BPD maupun RT RW.

Sekarang langsung saja ke contoh SK yuk. Simak baik-baik ya :

KEPALA DESA ANGKRINGAN
KECAMATAN ANGKRINGAN
KABUPATEN BANJARNEGARA

KEPUTUSAN KEPALA DESA ANGKRINGAN
NOMOR:141 / /TAHUN 2018

TENTANG

PENETAPAN BESARAN INSENTIF RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA
DESA ANGKRINGAN KECAMATAN ANGKRINGAN KABUPATEN BANJARNEGARA
TAHUN 2018

KEPALA DESA ANGKRINGAN

Menimbang
:
a.    bahwa dalam upaya memberdayakan masyarakat desa untuk ikut serta membantu penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, maka dipandang perlu dibentuk Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) Desa Angkringan;
b.    bahwa untuk maksud tersebut di atas perlu ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa Angkringan.


Mengingat
:
1.      Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
2.      Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3.      Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara  Republik Indonesia Nomor 4916);
4.      Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentangDesa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor   5  Tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
6.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 111 Tahun 2014
Tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
7.      Peraturan Desa Angkringan Nomor 08 Tahun 2014 tentang  Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa (Lembaran Desa Angkringan Tahun 2014 Nomor 08)


MEMUTUSKAN:

Menetapkan
:


KESATU
:
Menetapkan Besaran Insentif Kepengurusan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) Desa AngkringanKecamatan Angkringan Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2018, dengan susunan keanggotaan sebagaimana tersebut dalam lampiran keputusan ini.

KEDUA
:
Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) Desa sebagaimana dimaksud diktum KESATU keputusan ini mempunyai tugas:membantu Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.

KETIGA
:
Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) Desa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA mempunyai fungsi:
a.       Pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya;
b.      pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga;
c.       pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat; dan
d.      penggerak swadaya gotong-royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.


KEEMPAT
:
Semua biaya yang timbul sebagai akibat diterbitkannya Keputusan ini dibebanlkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Angkringan.
KELIMA
:
Keputusan Kepala Desa ini mulai berlaku pada Tahun Anggaran 2018
                                   
Ditetapkan di Angkringan
pada tanggal 02 Januari 2018
KEPALA DESA ANGKRINGAN




SUPARJO

 Lampiran      : Keputusan Kepala Desa Angkringan
                         Nomor          :141/     Tahun 2018
                         Tanggal        : 02 Januari 2018

BESARAN INSENTIF
RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA (RT/RW)
DESA ANGKRINGANKECAMATAN ANGKRINGAN KABUPATEN BANJARNEGARA

NO
NAMA
RT/RW
JABATAN
INSENTIF
(Rp.)
KET
1
2
3
4
5
6
1

RW I
Ketua
700.000,-

Diberikan sebanyak 1 (satu) PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2

RW II
Ketua
700.000,-
3

RT 01 RW 01
Ketua
700.000,-
4

RT 02 RW 01
Ketua
700.000,-
5

RT 03 RW 01
Ketua
700.000,-
6

RT 04 RW 01
Ketua
700.000,-
7

RT 05 RW 01
Ketua
700.000,-
8

RT 06 RW 01
Ketua
700.000,-
9

RT 07 RW 01
Ketua
700.000,-
10

RT 08 RW 01
Ketua
700.000,-
11

RT 09 RW 01
Ketua
700.000,-
12

RT 01 RW 02
Ketua
700.000,-
13

RT 02 RW 02
Ketua
700.000,-
14

RT 03 RW 02
Ketua
700.000,-
15

RT 04 RW 02
Ketua
700.000,-
16

RT 05 RW 02
Ketua
700.000,-
17


RT 06 RW 02
Ketua
700.000,-
18

RT 07 RW 02
Ketua
700.000,-



KEPALA DESA ANGKRINGAN




SUPARJO

Itulah Contoh SK Kades tentang Besaran Insentif RT RW. Ingat postingan ini hanya sebagai gambaran umum saja, sebagai referensi sehingga sebagi pengguna internet yang cerdas teman-teman harus bisa memilah mana yang perlu di ganti dan tidak. Karena kebijaka setiap wilayah berbeda-beda.


Salam.

Artikel Terkait

Previous
Next Post »