Contoh SK Kades tentang Besaran Insentif RT RW. Dalam
wilayah pedesaan diakui atau tidak, ketua RT mempunyai andil dalam mensukseskan
pembangunan desa. Karena segala kebijakan yang ada di dalam pemerintahan desa
yang akan mengkordinir warga adalah ketua RT sehingga pemberian insentif
sangatlah perlu.
Itulah Contoh SK Kades tentang Besaran Insentif RT RW. Ingat postingan ini hanya sebagai gambaran umum saja, sebagai referensi sehingga sebagi pengguna internet yang cerdas teman-teman harus bisa memilah mana yang perlu di ganti dan tidak. Karena kebijaka setiap wilayah berbeda-beda.
Sama halnya
ketika tunjangan BPD, pemberian insentif RT RW juga harus ada Surat Keputusan
Kepala Desa sebagai dasar hukum mengeluarkan anggaran dari APBDesa. Jika pada
postingan sebelum ini admin berbagi tentang Contoh SK Kades tentang Tunjangan BPD maka di postingan kali ini
admin akan berbagi tentang Contoh SK
Kades tentang Besaran Insentif RT RW.
Perlu di
garis bawahi bahwa besaran tunjangan dan insentif ini sesuai dengan kemampuan
desa masing-masing sehingga setiap wilayah akan berbeda dalam jumlah besaran
yang diterima oleh BPD maupun RT RW.
Sekarang
langsung saja ke contoh SK yuk. Simak baik-baik ya :
KEPALA DESA ANGKRINGAN
KECAMATAN ANGKRINGAN
KABUPATEN BANJARNEGARA
KEPUTUSAN KEPALA DESA ANGKRINGAN
NOMOR:141 / /TAHUN 2018
TENTANG
PENETAPAN BESARAN INSENTIF RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA
DESA ANGKRINGAN KECAMATAN ANGKRINGAN
KABUPATEN BANJARNEGARA
TAHUN 2018
KEPALA DESA ANGKRINGAN
Menimbang
|
:
|
a. bahwa dalam upaya memberdayakan masyarakat desa untuk ikut
serta membantu penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, maka dipandang
perlu dibentuk Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) Desa Angkringan;
b. bahwa untuk maksud tersebut di atas perlu ditetapkan
dengan keputusan Kepala Desa Angkringan.
|
|
Mengingat
|
:
|
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4389);
3.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4916);
4.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentangDesa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5495);
5.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5
Tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
7.
Peraturan Desa Angkringan
Nomor 08 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa (Lembaran Desa Angkringan Tahun
2014 Nomor 08)
|
|
MEMUTUSKAN:
|
|||
Menetapkan
|
:
|
||
KESATU
|
:
|
Menetapkan Besaran Insentif Kepengurusan Rukun Tetangga
dan Rukun Warga (RT/RW) Desa AngkringanKecamatan Angkringan Kabupaten
Banjarnegara Tahun Anggaran 2018, dengan susunan keanggotaan sebagaimana
tersebut dalam lampiran keputusan ini.
|
|
KEDUA
|
:
|
Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) Desa sebagaimana
dimaksud diktum KESATU keputusan ini mempunyai tugas:membantu Pemerintah Desa
dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.
|
|
KETIGA
|
:
|
Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW)
Desa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA
mempunyai fungsi:
a. Pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya;
b. pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga;
c. pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat; dan
d. penggerak swadaya gotong-royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.
|
|
KEEMPAT
|
:
|
Semua biaya yang timbul sebagai akibat diterbitkannya
Keputusan ini dibebanlkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa)
Angkringan.
|
|
KELIMA
|
:
|
Keputusan Kepala Desa ini mulai berlaku pada Tahun
Anggaran 2018
|
Ditetapkan di Angkringan
pada tanggal 02 Januari 2018
KEPALA DESA ANGKRINGAN
SUPARJO
Lampiran : Keputusan Kepala Desa Angkringan
Nomor :141/ Tahun 2018
Tanggal :
02 Januari 2018
BESARAN INSENTIF
RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA (RT/RW)
DESA ANGKRINGANKECAMATAN ANGKRINGAN KABUPATEN
BANJARNEGARA
KEPALA DESA ANGKRINGAN
SUPARJO
Salam.
EmoticonEmoticon