Ilustrasi (Pixabay) |
CONTOH SURAT KETERANGAN RASTRA - Hallo sahabat Trik Surat, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagai tentang Contoh Surat Keterangan (SK) Rastra atau Beras Sejahtera untuk warga miskin.
Beras Sejahtera (Rastra) adalah bantuan pemerintah non tunai (BPNT) yang dibagikan kepada masyarakat miskin secara gratis.
KABUPATEN
BANJARNEGARA
KECAMATAN
SIGALUH
KEPUTUSAN
KEPALA DESA ANGKRINGAN
NOMOR :
03/II/TAHUN 2018
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA
PROGRAM BANSOS RASTRA
DESA ANGKRINGAN
TAHUN 2018
KEPALA DESA ANGKRINGAN
Menimbang : a. Bahwa untuk
mendukung kelancaran pelaksanaan Program Bansos RastraTahun 2018, maka perlu
membentuk Tim Pelaksana di Desa Angkringan Tahun 2018;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a , perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang
Pembentukan Tim Pelaksana Program Bansos Rastra Desa Angkringan Tahun 2018;
Mengingat : 1. Undang – undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-undang Nomor : 11 Tahun 2009,
tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4967);
3.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik I Nomor 5234
);
4.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011
tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 83,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5235);
5. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran
Negara RI Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5360);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2016
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor32
Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
Tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa
Tengah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor
68
Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan (Lembaran Negara RI Tahun 2002 Nomor 12,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4254);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012
tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara RI Tahun 2012
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5294);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013
tentang Pelaksanaan Upaya Penanganan Fakir Miskin Melalui Pendekatan Wilayah
(Lembaran Negara RI Tahun 2013 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
5449);
11. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010
tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
Memperhatikan
: 1. Instruksi Presiden RI Nomor 3 Tahun
2012 tentang Kebijakan Pengadaan gabah/ beras dan Penyaluran beras oleh
Pemerintah.
2. Pedoman
Umum Bantuan Sosial Beras Sejahtera (Bansos Rastra) Tahun 2018.
3. Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Sosial
Beras Sejahtera (Bansos Rastra) Tahun 2018.
4.
Keputusan Bupati Banjarnegara Nomor : 160/120/2018, tanggal 23 Januari
2018, tentang Pembentukan Tim Koordinasi; Tim Monitoring dan Evaluasi Program
Bantuan Sosial Pangan dan Bantuan Pangan Non Tunai Kabupaten Banjarnegara Tahun
2018.
5. Keputusan Camat Sigaluh Nomor : 160/010/Kec.
Sgl/2018 tanggal 05 Februari 2018 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Bansos
Rastra Tingkat Kecamatan dan Pelaksana Penyaluran Bansos Rastra Tingkat Desa/
Kelurahan di Kecamatan Sigaluh Kabupaten Banjarnegara Tahun 2018.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:
KESATU : Membentuk Tim Pelaksana Program Bansos
Rastra Desa Angkringan Tahun 2018 dengan susunan keanggotaan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan
ini.
KEDUA : Tim
Pelaksana Program Bansos Rastra Desa Angkringan Tahun 2018 sebagaimana dimaksud
diktum KESATU mempunyai tugas sebagai berikut :
a.
Memeriksa
dan menerima/menolak Beras Sejahtera (Rastra) dari Perum BULOG di Titik
Distribusi (TD);
b.
Mendistribusikan
dan menyerahkan Beras Sejahtera (Rastra) kepada (RTS-PM) yang terdapat dalam
DPM-1 di Titik Bagi (TB);
c.
Menyelesaikan
administrasi Penyaluran Beras Sejahtera (Rastra) yaitu Penandatanganan Berita
Acara Serah Terima (BAST) di Titik Distribusi (TD);
d.
Membuat
Daftar Realisasi Penerimaan Beras sesuai Model Daftar Penerima Manfaat (DPM-2);
dan
e.
Melaporkan
hasilnya kepada Tim Koordinasi Beras sejahtera (Rastra) Kecamatan Sigaluh;
KETIGA
: Segala biaya yang timbul sebagai akibat diterbitkannya
keputusan ini dibebankan kepada Anggaran Biaya Opersional/ Safeguarding Perum
BULOG Sub Divre Wilayah Banyumas Tahun Anggaran 2018.
KEEMPAT : Ketentuan
mengenai pelaksanaan penyaluran Beras Sejahtera (Rastra) bagi masyarakat
dimulai sejak Bulan Januari s/d Juni 2018
KELIMA : Keputusan
ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di : Angkringan
Pada
Tanggal : 4 Februari 2018
KEPALA DESA ANGKRINGAN
SUPARJO
TEMBUSAN : Keputusan ini disampaikan Kepada Yth;
1. Bupati
Banjarnegara;
2. Kepala
Dinsosnakertrans Kabupaten Banjarnegara;
3. Camat sigaluh;
4. Arsip
Desa/Kelurahan;
LAMPIRAN
KEPUTUSAN KEPALA DESA ANGKRINGAN
NOMOR : 03/II/ TAHUN 2018
TENTANG
PEMBENTUKAN
TIM PELAKSANA PROGRAM BANSOS RASTRA DESA ANGKRINGAN TAHUN 2018
SUSUNAN
KEANGGOTAAN TIM PELAKSANA PROGRAM BANSOS RASTRA
DESA ANGKRINGAN
TAHUN 2018
|
|||||
NO
|
NAMA
|
JABATAN
DINAS
|
JABATAN
DALAM TIM
|
Tanda
Tangan
|
Ket.
|
1
|
SUPARJO
|
Kepala Desa /
Lurah
|
Penanggung Jawab
|
||
2
|
SANDINI
|
Sekretaris
Desa/ Kelurahan
|
Ketua
|
||
3
|
KASNOTO
|
Kasi Pelayanan
|
Sekretaris
|
||
4
|
TUNIDA
|
Kaur
Perencanaan
|
Bidang Perencanaan dan Sosialisasi
|
||
5
|
KARIBAN
|
Kaur Tata
Usaha
|
Bidang Pelaksanaan Penyaluran
|
Kepala Desa Angkringan
SUPARJO
EmoticonEmoticon