CONTOH SURAT KETERANGAN RASTRA

February 26, 2018
Ilustrasi (Pixabay)

CONTOH SURAT KETERANGAN RASTRA - Hallo sahabat Trik Surat, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagai tentang Contoh Surat Keterangan (SK) Rastra atau Beras Sejahtera untuk warga miskin.

Beras Sejahtera (Rastra) adalah bantuan pemerintah non tunai (BPNT) yang dibagikan kepada masyarakat miskin secara gratis. 


KABUPATEN BANJARNEGARA
KECAMATAN SIGALUH
KEPUTUSAN KEPALA DESA ANGKRINGAN
NOMOR : 03/II/TAHUN 2018
TENTANG

PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA PROGRAM BANSOS RASTRA
DESA ANGKRINGAN TAHUN 2018

KEPALA DESA ANGKRINGAN
Menimbang    :       a.   Bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Program Bansos RastraTahun 2018, maka perlu membentuk Tim Pelaksana di Desa Angkringan Tahun 2018;
                              b.   Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a , perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Pembentukan Tim Pelaksana Program Bansos Rastra Desa Angkringan Tahun 2018;
                             
Mengingat      :       1.   Undang – undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
                              2.   Undang-undang Nomor : 11 Tahun 2009, tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4967);
                              3.   Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik I Nomor 5234 );
                              4.   Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5235);
                              5.   Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara RI Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5360);
                              6.   Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2016 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5679);
                              7.   Peraturan Pemerintah Nomor32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
                              8.   Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan (Lembaran Negara RI Tahun 2002 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4254);
                              9.   Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara RI Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5294);
                       10.   Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Upaya Penanganan Fakir Miskin Melalui Pendekatan Wilayah (Lembaran Negara RI Tahun 2013 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5449);
                            11. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;

Memperhatikan :   1. Instruksi Presiden RI Nomor 3 Tahun 2012 tentang Kebijakan Pengadaan gabah/ beras dan Penyaluran beras oleh Pemerintah.
2.  Pedoman Umum Bantuan Sosial Beras Sejahtera (Bansos Rastra) Tahun 2018.
3. Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Sosial Beras Sejahtera (Bansos Rastra) Tahun 2018.
4.  Keputusan Bupati Banjarnegara Nomor : 160/120/2018, tanggal 23 Januari 2018, tentang Pembentukan Tim Koordinasi; Tim Monitoring dan Evaluasi Program Bantuan Sosial Pangan dan Bantuan Pangan Non Tunai Kabupaten Banjarnegara Tahun 2018.
5. Keputusan Camat Sigaluh Nomor : 160/010/Kec. Sgl/2018 tanggal 05 Februari 2018 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Bansos Rastra Tingkat Kecamatan dan Pelaksana Penyaluran Bansos Rastra Tingkat Desa/ Kelurahan di Kecamatan Sigaluh Kabupaten Banjarnegara Tahun 2018.


MEMUTUSKAN :

Menetapkan   :

KESATU         :       Membentuk Tim Pelaksana Program Bansos Rastra Desa Angkringan Tahun 2018 dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

KEDUA           :       Tim Pelaksana Program Bansos Rastra Desa Angkringan Tahun 2018 sebagaimana dimaksud diktum KESATU mempunyai tugas sebagai berikut :

a.    Memeriksa dan menerima/menolak Beras Sejahtera (Rastra) dari Perum BULOG di Titik Distribusi (TD);
b.   Mendistribusikan dan menyerahkan Beras Sejahtera (Rastra) kepada (RTS-PM) yang terdapat dalam DPM-1 di Titik Bagi (TB);
c.    Menyelesaikan administrasi Penyaluran Beras Sejahtera (Rastra) yaitu Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) di Titik Distribusi (TD);
d.   Membuat Daftar Realisasi Penerimaan Beras sesuai Model Daftar Penerima Manfaat (DPM-2); dan
e.    Melaporkan hasilnya kepada Tim Koordinasi Beras sejahtera (Rastra) Kecamatan Sigaluh;


KETIGA          :       Segala biaya yang timbul sebagai akibat diterbitkannya keputusan ini dibebankan kepada Anggaran Biaya Opersional/ Safeguarding Perum BULOG Sub Divre Wilayah Banyumas Tahun Anggaran 2018.
KEEMPAT       :       Ketentuan mengenai pelaksanaan penyaluran Beras Sejahtera (Rastra) bagi masyarakat dimulai sejak Bulan Januari s/d Juni 2018

KELIMA          :       Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di : Angkringan
Pada Tanggal : 4 Februari 2018

KEPALA DESA ANGKRINGAN




SUPARJO


TEMBUSAN :  Keputusan ini disampaikan Kepada Yth;
1.   Bupati Banjarnegara;
2.   Kepala Dinsosnakertrans Kabupaten Banjarnegara;
3.   Camat sigaluh;
4.   Arsip Desa/Kelurahan;


  
LAMPIRAN
KEPUTUSAN KEPALA DESA ANGKRINGAN
NOMOR : 03/II/ TAHUN 2018
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA PROGRAM BANSOS RASTRA DESA ANGKRINGAN TAHUN 2018


SUSUNAN KEANGGOTAAN TIM PELAKSANA PROGRAM BANSOS RASTRA
DESA ANGKRINGAN TAHUN 2018


NO
NAMA
JABATAN DINAS
JABATAN DALAM TIM
Tanda Tangan
Ket.
1
SUPARJO
Kepala Desa / Lurah
Penanggung Jawab


2
SANDINI
Sekretaris Desa/ Kelurahan
Ketua


3
KASNOTO
Kasi Pelayanan
Sekretaris


4
TUNIDA
Kaur Perencanaan
Bidang Perencanaan dan Sosialisasi


5
KARIBAN
Kaur Tata Usaha
Bidang Pelaksanaan Penyaluran







Kepala Desa Angkringan



SUPARJO


Artikel Terkait

Previous
Next Post »