CONTOH SK KELOMPOK MASYARAKAT PEDULI CAGAR ALAM

October 08, 2018


Sumber : Pixabay (dot) com

CONTOH SK KELOMPOK MASYARAKAT PEDULI CAGAR ALAM. Saat ini cagar alam menjadi sesuatu yang sangat penting karena bertabahnya penduduk bertambah pula kebutuhannya sehingga di kalangan petani menambah lahan garapan menjadi salah satu solusinya. Namun, bertambahnya lahan garapan juga berdampak pada kelestarian hutan dan satwanya.

Karena hal itu lah pemerintah memandang perlu untuk membuat SK KELOMPOK MASYARAKAT PEDULI CAGAR ALAM. Hararapannya kelestarian hutan terjaga sehingga asupan air bisa terjaga saat musim kemarau. Karerna diakui atau tidak salah satu yang menyumbang keseimbangan ketersediaan sumber air adalah terjaganya kualitas hutan.

Nah, kali ini admin akan shar contoh SK KELOMPOK MASYARAKAT PEDULI CAGAR ALAM. Bagi desa yang inigin membuat bisa mnjadi referensi.




KABUPATEN BANJARNEGARA
KEPUTUSAN KEPALA DESA ANGKRINGAN
NOMOR : 30 TAHUN 2018

TENTANG
KELOMPOK MASYARAKAT PEDULI CAGAR ALAM ANGKRINGAN I/II
“MMP TENDA”
DESA ANGKRINGAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA ANGKRINGAN


Menimbang
:
a.    Bahwa dalam rangka pelestarian kawasan Cagar Alam di wilayah Desa Angkringan maka dipandang perlu membentuk kelompok masyarakat peduli kawasan Cagar Alam ;
b.   Bahwa   berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud padahuruf a maka dipandang perlu untuk menetapkan Keputusan Kepala Desa Angkringan tentang Pembentukan Kelompok Masyarakat Peduli Kawasan Cagar Alam Desa Angkringan.
Mengingat
:
1.     Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3419);
2.     Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3888), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412);
3.     Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5217);

MEMUTUSKAN
Menetapkan    :    
KESATU          :     Menetapkan nama-nama dalam lampiran Keputusan Kepala Desa ini sebagai Kelompok Masyarakat Peduli Kawasan Cagar Alam Desa Angkringan.
KEDUA           :     Kelompok Masyarakat mempunyai tugas :
1.   Membuat Agenda Kegiatan.
2.   Berkordinasi dengan Polhut dan Dinas Terkait.
3.   Mempertanggungjawabkan kegiatan kepada Kepala Desa Angkringan
KETIGA           :     Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : ANGKRINGAN
Pada tanggal   : 26 September 2018
KEPALA DESA ANGKRINGAN



SUPARJO



Lampiran : Keputusan Kepala Desa Angkringan
Nomor       : 30 Tahun 2018
Tanggal     : 26-09- 2018
Tentang     : Kelompok Masyarakat Peduli Kawasan Cagar Alam
                                                                                 
KELOMPOK MASYARAKAT PEDULI CAGAR ALAM ANGKRINGAN I/II
“MMP TENDA”
DESA ANGKRINGAN
KECAMATAN SIGALUH
KABUPATEN BANJARNEGARA

NO
NAMA
PEKERJAAN
JABATAN
1
2
3
4
1
SUPARJO
KEPALA DESA
PELINDUNG
2
ARIF HIDAYAT
PETANI
KETUA
3
IMAM PROYONO
PETANI
SEKRETARIS
4
BASUKI YAHYA
   PETANI
SEKRETARIS 2
5
HARGIYONO
PETANI
BENDAHARA
6
TRI EKO AJI
   PETANI
BENDAHARA 2
7
SUKIJO
PETANI
ANGGOTA
8
SETIO BUDIARJO
PETANI
ANGGOTA
9
MISWARNO
PETANI
ANGGOTA
10
ANDI SAMSUDI
PETANI
ANGGOTA
11
MASLAM
PETANI
ANGGOTA


























KEPALA DESA ANGKRINGAN




SUPARJO

Artikel Terkait

Previous
Next Post »