Sumber : Pixabay (dot) com |
CONTOH SK KELOMPOK MASYARAKAT PEDULI CAGAR ALAM. Saat ini cagar
alam menjadi sesuatu yang sangat penting karena bertabahnya penduduk bertambah
pula kebutuhannya sehingga di kalangan petani menambah lahan garapan menjadi
salah satu solusinya. Namun, bertambahnya lahan garapan juga berdampak pada
kelestarian hutan dan satwanya.
Karena hal itu lah pemerintah memandang perlu untuk membuat SK KELOMPOK
MASYARAKAT PEDULI CAGAR ALAM. Hararapannya kelestarian hutan terjaga
sehingga asupan air bisa terjaga saat musim kemarau. Karerna diakui atau tidak
salah satu yang menyumbang keseimbangan ketersediaan sumber air adalah
terjaganya kualitas hutan.
Nah, kali ini admin akan shar contoh SK KELOMPOK
MASYARAKAT PEDULI CAGAR ALAM. Bagi desa yang inigin membuat bisa
mnjadi referensi.
KABUPATEN BANJARNEGARA
KEPUTUSAN KEPALA DESA ANGKRINGAN
NOMOR : 30 TAHUN 2018
TENTANG
KELOMPOK MASYARAKAT PEDULI CAGAR ALAM
ANGKRINGAN I/II
“MMP TENDA”
DESA ANGKRINGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA ANGKRINGAN
Menimbang
|
:
|
a. Bahwa dalam rangka pelestarian kawasan
Cagar Alam di wilayah Desa Angkringan maka dipandang perlu membentuk kelompok
masyarakat peduli kawasan Cagar Alam ;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud padahuruf
a maka dipandang perlu untuk menetapkan Keputusan Kepala Desa Angkringan
tentang Pembentukan Kelompok Masyarakat Peduli Kawasan Cagar Alam Desa
Angkringan.
|
Mengingat
|
:
|
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3419);
2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, dan
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3888), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas
Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4412);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011
Tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5217);
|
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KESATU : Menetapkan
nama-nama dalam lampiran Keputusan Kepala Desa ini sebagai Kelompok Masyarakat
Peduli Kawasan Cagar Alam Desa Angkringan.
KEDUA : Kelompok
Masyarakat mempunyai tugas :
1. Membuat Agenda
Kegiatan.
2. Berkordinasi dengan
Polhut dan Dinas Terkait.
3. Mempertanggungjawabkan
kegiatan kepada Kepala Desa Angkringan
KETIGA : Keputusan
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : ANGKRINGAN
Pada tanggal : 26
September 2018
KEPALA DESA ANGKRINGAN
SUPARJO
Lampiran : Keputusan Kepala Desa
Angkringan
Nomor :
30 Tahun 2018
Tanggal :
26-09- 2018
Tentang :
Kelompok Masyarakat Peduli Kawasan Cagar Alam
KELOMPOK MASYARAKAT PEDULI CAGAR ALAM
ANGKRINGAN I/II
“MMP TENDA”
DESA ANGKRINGAN
KECAMATAN SIGALUH
KABUPATEN BANJARNEGARA
NO
|
NAMA
|
PEKERJAAN
|
JABATAN
|
1
|
2
|
3
|
4
|
1
|
SUPARJO
|
KEPALA DESA
|
PELINDUNG
|
2
|
ARIF HIDAYAT
|
PETANI
|
KETUA
|
3
|
IMAM PROYONO
|
PETANI
|
SEKRETARIS
|
4
|
BASUKI YAHYA
|
PETANI
|
SEKRETARIS 2
|
5
|
HARGIYONO
|
PETANI
|
BENDAHARA
|
6
|
TRI EKO AJI
|
PETANI
|
BENDAHARA 2
|
7
|
SUKIJO
|
PETANI
|
ANGGOTA
|
8
|
SETIO BUDIARJO
|
PETANI
|
ANGGOTA
|
9
|
MISWARNO
|
PETANI
|
ANGGOTA
|
10
|
ANDI SAMSUDI
|
PETANI
|
ANGGOTA
|
11
|
MASLAM
|
PETANI
|
ANGGOTA
|
KEPALA DESA ANGKRINGAN
SUPARJO
EmoticonEmoticon