Ilustrasi (Pexels) |
Agar kedudukan BUMDes kuat maka diperlukan Surat Keputusan Kepala Desa terkait pendirian BUMDes tersebut. Tak hanya itu, dengan SK Pendirian BUMDes tersebut lah desa mempunyai payung hukum ketika desa memberikan suntikan dana untuk mengembangkan BUMDes sebagai modal awal maupun tambahan modal agar semakin maju.
Nah, kali ini admin akan share tentang Contoh SK Pendirian BUMDes yang bisa anda pelajari jika di desa anda mau memndirikan BUMDes.
KEPALA
DESA ANGKRINGAN KECAMATAN SIGALUH
KABUPATEN
BANJARNEGARA
PERATURAN
DESA ANGKRINGAN
NOMOR
07 TAHUN 2017
T E
N T A N G
PEMBENTUKAN
BADAN USAHA MILIK DESA BERKAH ABADI”
DESA
ANGKRINGAN KECAMATAN SIGALUH KABUPATEN BANJARNEGARA
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA
DESA ANGKRINGAN
Menimbang
:
1.
Bahwa untuk meningkatkan perekonomian dan pendapatan
masyarakat Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa diperlukan suatu wadah
yang mengelola perekonomian Desa;
2.
Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 87 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebutkan bahwa Desa dapat
mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUM Desa ;
3.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Pembentukan Badan
Usaha Milik Desa Angkringan Kecamatan Sigaluh Kabupaten Banjarnegara .
Mengingat
:
1.
Undang–undang Nomor 13 Tahun 1950 Tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Tengah ;
2.
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
3.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentaang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang
Penetapan mulai berlakunya Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950;
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
7.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun
2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik Indoneia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah diubah
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara
8.
Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan
Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa;
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara
Nomor......Tahun ......... tentang sumber Pendapatan Desa;
10. Peraturan
Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor78 Tahun.2017 tentang Pedoman Pembentukan Badan Usaha Milik
Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2015 Nomor......, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor .....).
Dengan
Kesepakatan Bersama
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA ANGKRINGAN
DAN
KEPALA
DESA ANGKRINGAN
MEMUTUSKAN
Menetapkan
: PERATURAN DESA ANGKRINGANTENTANG PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK
DESA BERKAH ABADI” DESA ANGKRINGAN KECAMATAN SIGALUH KABUPATEN BANJARNEGARA.
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam
Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1.
Desa adalah Desa Pringamaba
2.
Pemerintah Desa adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh Pemerintah Desa Angkringan
3.
Pemerintah Desa adalah kepala Desa yang dibantu oleh
Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Desa.
4.
Kepala Desa adalah Kepala Desa Pringamaba
5.
BPD adalah Badan Permusyawaratan Desa Angkringan
6.
Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain
adalah musyawarah antar Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur
masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati
hal yang bersifat strategis.
7.
Kesepakatan Musyawarah Desa adalah suatu hasil
keputusan dari Musyawarah Desa dalam bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam
Berita Acara kesepakatan Musyawarah Desa yang ditandatangani oleh Ketua Badan
Permusyawaratan Desa dan Kepala Desa.
8.
Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan
yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama badan
Permusyawaratan Desa.
9.
Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUM Desa,
adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa
melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang
dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk
sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
10. Pengawas
Badan Usaha Milik Desa adalah pengurus yang dipilih oleh masyarakat Desa
melalui Musyawarah Desa.
11. Unit
Usaha Simpan Pinjam adalah sebuah usaha yang dilaksanakan Badan Usaha Milik
Desa untuk upaya peningkatan perekonomian desa dengan mengusahakan bantuan
permodalan dan menggunakan sistem kredit konvensional dan atau dapat
menggunakan sistem kredit syariah.
12. Unit
usaha Perdagangan adalah usaha yang bergerak dalam perdagangan padi dan
hortikultura serta komoditas yang lain.
13. Unit
Jasa/Persewaan adalah usaha yang dilaksanakan Badan Usaha Milik Desa dalam
penyediaan jasa sewa berupa penyewaan alat-pertanian,tenda dan konstruksi
lainnya.
14. Unit
Usaha lainya dapat pula dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan peluang usaha
yang tersedia di Desa ANGKRINGANmaupun wilayah luar Desa
BAB
II
AZAS
DAN TUJUAN PEMBENTUKAN BUMDes
Pasal
2
BUMDes
dalam usahanya berazaskan :
1.
Demokrasi ekonomi dengan prinsip kehati-hatian
2.
Pengayoman.
3.
Pemberdayaan.
4.
keterbukaan.
Pasal
3
Tujuan
pembentukan Badan Usaha Milik Desa BERKAH ABADI antara lain :
1.
Meningkatkan perekonomian Desa;
2.
Mengoptimalkan aset Desa agar bermanfaat untuk
kesejahteraan Desa;
3.
Meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan
potensi ekonomi Desa;
4.
Mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa
dan/atau dengan pihak ketiga;
5.
Menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung
kebutuhan layanan warga umum;
6.
Membuka lapangan kerja;
7.
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui
perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Desa; dan
8.
Meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan Pendapatan
Asli Desa.
BAB
III
PEMBENTUKAN
BADAN USAHA MILIK DESA
Pasal
4
1.
Pemerintah Desa membentuk Badan Usaha Milik Desa
yang bernama BUMDesa BEKAH ABADI” Desa Angkringan Kecamatan Sigaluh Kabupaten Banjarnegara;
2.
Ruang lingkup usaha Badan Usaha Milik Desa BERKAH
ABADI” dapat meliputi seluruh jenis usaha baik bidang simpan-pinjam,
Perdagangan, Jasa/Persewaan dan lain-lain yang dilakukan melalui musyawarah
Desa.
BAB
IV
KEDUDUKAN
FUNGSI TUGAS DAN WEWENANG BADAN USAHA MILIK DESA
Pasal
5
Kedudukan
Badan Usaha Milik Desa BERKAH ABADI:
1.
BUMDesa adalah Suatu Badan Usaha milik Desa yang
berkedudukan di wilayah Desa Angkringan Kecamatan Sigaluh Kabupaten Banjarnegara
.
2.
BUMDesa adalah suatu badan usaha milik Desa yang
independen dan berbadan hukum dan strukturnya terpisah dari Pemerintah Desa
serta merupakan mitra kerja kepala Desa dalam hal peningkatan sumber pendapatan
asli desa dan membantu Pemerintah Desa dalam pembangunan di bidang
perekonomian.
3.
BUMDesa Bertanggung Jawab langsung kepada Kepala Desa.
Pasal
6
Fungsi
BUMDes adalah :
1.
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan aparatur
Pemerintah Desa.
2.
Membantu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan dan
penyelenggaraan kegiatan ekonomi Desa.
3.
Membantu Pemerintah Desa dalam upaya mengembangkan
sumber-sumber potensi alam dan manusia di desa untuk dikembangkan menjadi
sumber-sumber ekonomi.
4.
Menjadi media Pemerintah Desa untuk mewujudkan
rencana-rencana pembangunan khususnya dibidang perekonomian.
Pasal
7
Tugas
BUMDesa BERKAH ABADI” adalah :
1.
Merumuskan kegiatan usaha dan ekonomi Desa.
2.
Menggali, mengembangkan dan menata potensi-potensi
perekonomian baik secara internal maupun ekternal untuk kepentingan Desa.
3.
Kepentingan Desa sebagaimana dimaksud dalam point b,
meliputi kegiatan peningkatan Pendapatan Asli Desa.
4.
Membuat laporan bulanan, triwulan dan Tahunan secara
berkala kepada kepala Desa.
Pasal
8
Wewenang
BUMDesa BERKAH ABADI” adalah :
1.
Membuat kebijakan usaha baik secara internal maupun
eksternal.
2.
Membuat rancangan usaha di bidang simpan pinjam,
Perdagangan, Jasa/Persewaan dan lain-lain usaha yang dapat memberikan
keuntungan kepada pihak manajemen BUMDesa.
3.
Membuka peluang kerjasama baik dengan individu, pihak
ketiga, lembaga ekonomi, lembaga swadaya masyarakat, akademisi dan atau pihak
lainya dalam bentuk unit-unit usaha, guna optimalisasi kegiatan peningkatan
usaha dan laba dari usaha tersebut, antara lain :
4.
Unit usaha Simpan Pinjam adalah sebuah usaha yang
dilaksanakan BUMDesa untuk upaya peningkatan perekonomian desa dengan
mengusahakan bantuan permodalan dan menggunakan sistem kredit konvensional dan
atau dapat menggunakan sistem kredit syariah;
5.
Unit usaha Perdagangan adalah usaha yang bergerak
dalam perdagangan padi dan hortikultura serta komoditas yang lain;
6.
Unit Jasa/Persewaan adalah usaha yang dilaksanakan
Badan Usaha Milik Desa dalam penyediaan jasa sewa berupa penyewaan
alat-pertanian,tenda dan konstruksi lainnya.
7.
Unit usaha lainya dapat pula dikembangkan sesuai
dengan kebutuhan dan peluang usaha yang tersedia di Desa Angkringan maupun
wilayah luar Desa Angkringan, untuk kemudian lebih lanjut penanganannya
diberikan kepada Pelaksana Operasional BUMDes.
8.
Memilih dan menentukan Konsultan perencanaan usaha,
pelaksanaan usaha dan Akuntansi, apabila diperlukan dapat menghadirkan dan atau
membuat perjanjian baik dengan personil dan atau lembaga lain, yang berasal
dari dalam maupun luar desa atau pihak ketiga yang tidak mengikat untuk
kemudian diberi kewenangan oleh BUMDesa sebagai konsultan perencanaan usaha,
pelaksanaan usaha atau konsultan akuntansi untuk perbaikan dan atau peningkatan
usaha maupun pelaksanaan oprasional BUMDesa.
9.
Mengatur seluruh jalannya operasional manajemen
BUMDesa secara propesional dan akuntabel, independent dan mandiri dengan
dilandasi azas keterbukaan dan azas Demokrasi ekonomi dengan prinsip
kehati-hatian.
BAB V
ORGANISASI
BADAN USAHA MILIK DESA
Pasal
9
Organisasi
pengelola BUM Desa BERKAH ABADI” terpisah dari organisasi Pemerintah Desa.
Pasal
10
1. Susunan
kepengurusan organisasi pengelola BUM Desa terdiri dari :
a. Penasehat ;
b. Pelaksana Operasional; dan
c. Pengawas
2. Penamaan
susunan kepengurusan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
menggunakan penyebutan nama setempat yang dilandasi semangat kekeluargaan dan
kegotongroyongan.
Pasal 11
1 1. Penasehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a
dijabat secara ex officio oleh Kepala Desa .
2. Penasehat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban :
a.
Memberikan nasihat kepada Pelaksana Operasional dalam
melaksanakan pengelolaan BUM Desa;
b.
Memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang
dianggap penting bagi pengelolaan BUM Desa; dan
c.
Mengendalikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan BUM
Desa.
3.
Penasehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang
:
a. Meminta
penjelasan dari Pelaksana Operasional mengenai persoalan yang menyangkut
pengelolaan usaha Desa; dan
b. Melindungi
usaha Desa terhadap hal-hal yang dapat menurunkan kinerja BUM Desa.
Pasal 12
1. Pelaksana
Operasional sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 huruf b mempunyai tugas
mengurus dan mengelola BUM Desa sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga.
2. Pelaksana
Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban :
a.
Melaksanakan dan mengembangkan BUM Desa agar menjadi
lembaga yang melayani kebutuhan ekonomi dan/atau pelayanan umum masyarakat
Desa;
b.
Menggali dan memanfaatkan potensi usaha ekonomi Desa
untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa; dan
c.
Melakukan kerjasama dengan lembaga-lembaga
perekonomian Desa lainnya.
3. Pelaksana
Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang :
a.
Membuat laporan keuangan seluruh unit-unit usaha BUM
Desa setiap bulan
b.
Membuat laporan perkembangan kegiatan unit-unit usaha
BUM Desa setiap bulan;
c.
Membuat laporan perkembangan unit-unit usaha BUM Desa
kepada masyarakat Desa melalui Musyawarah Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam
1 (satu) tahun.
Pasal
13
- Dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), Pelaksana Operasional dapat menunjuk
Anggota Pengurus sesuai dengan kapasitas bidang usaha, khususnya dalam
mengurus pencatatan dan administrasi usaha dan fungsi operasional bidang
usaha.
- Pelaksana Operasional dapat dibantu
karyawan sesuai dengan kebutuhan dan harus disertai dengan uraian tugas
berkenaan dengan tanggung jawab, pembagian peran dan aspek pembagian kerja
lainnya.
- Penunjukan Anggota Pengurus dan
Pengangkatan Karyawan,sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) diatur
Dalam AD/ART BUMDes.
Pasal
14
1. Persyaratan
menjadi Pelaksana Operasional meliputi :
a.
masyarakat Desa yang mempunyai jiwa wirausaha;
b.
berdomisili dan atau bertempat tinggal di wilayah Desa
Angkringan sekurang-kurangnya 2 ( Dua ) tahun;
c.
pendidikan minimal Setingkat SMU/Madrasah
Aliyah/SMKatau sederajat dan mempunyai Kemampuan Komputer;
d.
berkepribadian baik, jujur, adil, cakap, dan perhatian
terhadap usaha ekonomi Desa;
2. Pelaksana
Operasional dapat diberhentikan dengan alasan :
a.
meninggal dunia
b.
telah selesai masa bakti sebagaimana diatur dalam
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa;
c.
mengundurkan diri;
d.
tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik sehingga
menghambat perkembangan kinerja BUM Desa;
e.
terlibat kasus pidana dan telah ditetapkan sebagai
tersangka.
3. Masa
bakti Pelaksana Operasional diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga BUM Desa.
Pasal
15
1.
Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1)
huruf c mewakili kepentingan masyarakat
2.
Susunan kepengurusan Pengawas terdiri dari :
a.
Ketua;
b.
Wakil Ketua merangkap anggota;
c.
Sekrataris merangkap anggota;
d.
Anggota
3.
Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewajiban
mengusulkan Rapat Umum Kepada Penasihat untuk membahas kinerja BUM Desa
sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali manakala ada penyimpangan Pelaksanaan
BUMDes.
4.
Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang
mengusulkan Rapat Umum Pengawas untuk :
a.
Pemilihan dan pengangkatan pengurus sebagaimana
dimaksud pada ayat (2);
b.
Penetapan kebijakan pengembangan kegiatan usaha dari
BUM Desa; dan
c.
Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja
Pelaksana Operasional.
5.
Masa bakti Pengawas diatur dalam Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga BUM Desa
BAB
VI
SISTEM
PERMODALAN BADAN USAHA MILIK DESA
Pasal
16
- Modal awal BUM Desa bersumber dari APB
Desa.
- Modal BUM Desa terdiri atas:
a.
Penyertaan modal Desa; dan
b.
Penyertaan modal masyarakat Desa.
Pasal 179
1.
Penyertaan modal Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal
16 ayat (2) huruf a terdiri atas :
a.
Hibah dari pihak swasta, lembaga sosial ekonomi
kemasyrakatan dan/atau lembaga donor yang disalurkan melalui mekanisme APB
Desa;
b.
Bantuan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan
Pemerintah Daerah Kabupaten yang disalurkan melalui mekanisme APB Desa;
c.
Kerjasama usaha dari pihak swasta, lembaga sosial
ekonomi kemasyarakatan dan/atau lembaga donor yang dipastikan sebagai kekayaan
kolektif Desa dan disalurkan melalui mekanisme APB Desa;
d.
Aset Desa yang diserahkan kepada APB Desa sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang aset Desa.
2.
Penyertaan modal masyarakat Desa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b berasal dari tabungan masyarakat dan atau
simpanan masyarakat.
BAB
VII
ALOKASI
HASIL BADAN USAHA MILIK DESA
Pasal
18
1. Hasil
usaha BUM Desa merupakan pendapatan yang diperoleh dari hasil transaksi
dikurangi dengan biaya dan kewajiban pada pihak lain, serta penyusutan atas
barang-barang inventaris dalam 1 (satu) tahun buku.
2. Pembagian
hasil usaha BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan
ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga BUM Desa.
3. Alokasi
pembagian hasil usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikelola melalui
sistem akuntansi sederhana.
BAB VIII
KEPAILITAN
BADAN USAHA MILIK DESA
Pasal
19
1. Kerugian
yang dialami BUM Desa menjadi beban BUM Desa
2. Dalam
hal BUM Desa tidak dapat menutupi kerugian dengan aset dan kekayaan yang
dimilikinya, dinyatakan rugi melalui Musyawarah Desa.
3. Unit
usaha milik BUM Desa yang tidak dapat menutupi kerugian dengan aset dan
kekayaan yang dimilikinya, dinyatakan pailit sesuai dengan ketentuan dalam
peraturan perundang-undangan mengenai kepailitan.
BAB
IX
HUBUNGAN
KERJA SAMA / KEMITRAAN DENGAN PIHAK KETIGA
Pasal
20
BUMDesa
dapat mengadakan hubungan kerja sama / kemitraan dengan pihak ketiga dengan
ketentuan :
1.
Untuk pembentukan unit-unit usaha BUMDesa baik yang
dilaksanakan atas inisiatif internal manajemen BUMDesa maupun yang dilaksanakan
atas landasan kerjasama dengan pihak ketiga, maka pihak pengurus BUMDesa harus
mendapat persetujuan tertulis dari Pemerintah Desa.
2.
Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 tersebut
diatas harus saling menguntungkan dan dituangkan dalam peraturan Desa dengan
jangka waktu kerja sama paling lama 10 (sepuluh) tahun, setelah perjanjian
kerja sama selesai baik karena alasan tepat waktu maupun tidak tepat waktu maka
Pemerintah Desa berhak meninjau ulang seluruh isi perjanjian.
3.
Untuk unit-unit yang dapat di laksanakan dalam bentuk
kerjasama harus mengacu pada pemberdayaan ekonomi masyarakat dengan upaya
mengembangkan sumber-sumber potensi ekonomi yang berbasis sumber potensi alam
dan sumber daya manusia yang berada di wilayah Desa Angkringan
BAB
X
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
21
Dalam
hal pelaksanaan pembentukan Badan Usaha Milik Desa BERKAH ABADI” ini,
mengenai segala ketentuan teknis pelaksanaan yang belum diatur oleh Peraturan
Desa, maka kemudian dapat diatur dengan Keputusan Kepala Desa yang didahului
dengan rapat bersama Badan Permusyawaratan Des
Pasal
22
Peraturan
Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Desa ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Angkringan Kecamatan Sigaluh Kabupaten
Banjarnegara.
Ditetapkan di : Angkringan
pada
tanggal : 02 Oktober 2017
KEPALA DESA ANGKRINGAN
SUPARJO
Diundangkan
di Angkringan
pada
tangga : 02 Oktober 2017
SEKRETARIS
DESA ANGKRINGAN
ANNISA
HASANAH
LEMBARAN
DESA ANGKRINGAN KECAMATAN SIGALUH
Demikan Contoh SK PEndirian BUMDes yang semoga bermanfaat. Jangan lupa like dan share ya. Terima kasih.
EmoticonEmoticon