Contoh Peraturan Desa (Perdes) Tentang Penyertaan Modal Bumdes

December 10, 2018
Contoh Perdes Penyertaan Modal Bumdes
Contoh Peraturan Desa (Perdes) Tentang Penyertaan Modal Bumdes. Halllo teman-teman, how are you today? Semoga selalu dalam keadaan sehat dan berkelimpahan rizki ya. Aamiin

Atau ada yang lagi bingung karena mikirin format perdes tentang penyertaan modal bumdes? Kalau iya, kabar baiknya dalam postingan kali ini admin akan share kepada kalian tentang Contoh Format Peraturan Desa (Perdes) Tentang Penyertaan Modal BUMDes. Gimana baik hati kan mimin? He

Kenapa mimin share tentang contoh perdes penyertaan modal bumdes ini? Tidak lain karena kemarin mimin juga sama, bingung bagimana format perdes tentang penyertaan modal untuk bumdes lantaran menjadi syarat sebelum menetapkan APBDesa.

Bagiamana format Perdes Penyertaan Modal BUMDesa itu? Langsung simak aja ya di bawah ini. Semoga membantu.


PERATURAN DESA XXX
NOMOR .. TAHUN …

TENTANG

PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DESA XXX
PADA BADAN USAHA MILIK DESA “MAJU BERSAMA”

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA XXX,

Menimbang : bahwa dalam rangka untuk meningkatkan usaha Badan Usaha Milik Desa “MAJU BERSAMA”, perlu mengatur Penyertaan Modal Pemerintah Desa XXX pada Badan Usaha Milik Desa “MAJU BERSAMA” dengan menuangkan dalam Peraturan Desa.
Mengingat :    1.    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
2.     Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
3.     Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);

4.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
5.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
6.     Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 78 Tahun 2017 tentang Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa;
7.    Peraturan Desa XXX Nomor ....... Tahun......... tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan BADAN USAHA MILIK DESA “Maju Bersama”.

Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA XXX
dan
KEPALA DESA XXX
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:  PERATURAN DESA TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DESA XXX PADA BADAN USAHA MILIK DESA “MAJU BERSAMA”
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1.    Desa adalah Desa XXX
2.    Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.    Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
4.    Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa  adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan,

dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
5.    Kekayaan Desa yang dipisahkan adalah kekayaan Desa yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan/atau sumber-sumber lain yang sah untuk dijadikan penyertaan modal Pemerintah Desa pada BUM Desa.
6.    Penyertaan Modal Pemerintah Desa adalah pengalihan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal atau saham desa pada BUM Desa.
7.    Usaha Desa adalah jenis usaha yang berupa pelayanan ekonomi desa seperti, usaha jasa, penyaluran sembilan bahan pokok, perdagangan hasil pertanian, serta industri dan kerajinan rakyat.
8.    Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Desa

BAB II
PENYERTAAN MODAL
Pasal  2
Dengan Peraturan Desa ini ditetapkan Penyertaan Modal Pemerintah Desa XXX pada Badan Usaha Milik Desa “Maju Bersama”

BAB  III
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal  3
(1)       Maksud Penyertaan Modal Pemerintah Desa XXX sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah dalam rangka peningkatan sarana dan prasarana BUM Desa, Peningkatan kuantitas dan kualitas serta peningkatan kinerja BUM Desa “Maju Bersama”
(2)       Penyertaan Modal Pemerintah Desa XXX sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 bertujuan untuk :
a.    Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat;
b.  Investasi berkelanjutan tanpa ada niat untuk diperjualbelikan atau ditarik kembali;
c.  Mendorong laju pertumbuhan ekonomi di Desa;
d.  Mengkatkan keberdayaan masyarakat di Desa;
e.  Memberikan kontribusi bagi Pendapat Asli Desa (PADes)

BAB  IV
BESARAN DAN SUMBER DANA
Pasal 4
Besarnya Penyertaan Modal Pemerintah Desa XXX pada Badan Usaha Milik Desa “Maju Bersama.” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
Pasal 5
Dana Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 bersumber dari APB Desa Tahun Anggaran 2016
 
BAB V
PENGENDALIAN
Pasal 6
BUM Desa “Maju Bersama” Desa XXX diwajibkan untuk mengumumkan laporan keuangan tahunan yang telah diperiksa oleh pengawas kepada masyarakat melalui musyawarah Desa.

Pasal 7
(1)  Kepala Desa berhak memberikan penilaian atas pelaksanaan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) paling sedikit satu kali dalam setahun.
(2)  Penilaian yang dilakukan oleh Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diantaranya berdasarkan Laporan Perkembangan dan Keuangan BUM Desa.
(3)  Kepala Desa Dapat membentuk tim penilai yang independen dan profesional dalam penilaian tersebut.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 8
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa XXX
                                                                     
Ditetapkan di    :   XXX
Pada tanggal     : …...........
KEPALA DESA XXX,


SUGIH DEWE

Diundangkan di    :   XXX
Pada tanggal         : …...............
SEKRETARIS DESA


….................

LEMBARAN DESA XXX TAHUN …... NOMOR …..

____________________________

PEMERINTAH KABUPATEN BANJARNEGARA
KECAMATAN ….........................
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA XXX
Alamat : …............................................................

KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA XXX
KECAMATAN ............ KABUPATEN BANJARNEGARA

NOMOR : 16 / BPD / 2016

TENTANG

PERSETUJUAN TERHADAP PERATURAN DESA NOMOR 16 TAHUN 2016
TENTANG BADAN USAHA MILIK DESA “ MAJU BERSAMA ”

KETUA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA XXX,

Menimbang
:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 89 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Pemerintahan Desa yang menyatakan Rancangan peraturan Desa ditetapkan oleh KEPALA DESA setelah dibahas dan disepakati bersama BPD

Mengingat
:
1.    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
2.    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
3.    Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
4.    Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
5.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
6.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
7.    Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);


8.    Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 296);


MEMUTUSKAN

Menetapkan
:

Kesatu
:
Persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Desa XXX tentang Penyertaan Modal Pemerintah Desa XXX pada Badan Usaha Milik Desa XXX

Kedua
:
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan



Ditetapkan di    :   XXX
Pada Tanggal     :   18 Oktober 2016

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
KETUA


….......................
_____________________


B E R I T A   A C A R A
                                                           
KESEPAKATAN BERSAMA
KEPALA DESA DESA XXX DAN BPD XXX

TENTANG

PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DESA XXX  PADA
BADAN USAHA MILIK DESA “MAJU BERSAMA”

Pada hari selasa tanggal delapan belas bulan oktober tahun dua ribu enam belas, kami yang bertanda tangan dibawah ini --------------------------------------------------------------------

I.   TATO                            :   KEPALA DESA DESA XXX dalam hal ini bertindak atas nama Pemerintah Desa XXX selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA--------------------------------------------

II.  SIHONO S.pd                :   KETUA BPD DESA XXX
                                    :   KETUA BPD DESA XXX selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA----------

1.     PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah membahas dan Menyepakati Rancangan Peraturan Desa Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Desa XXX pada Badan Usaha Milik Desa “Maju Bersama”


Demikian Berita Acara ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dan dapat dipergunakan sebagaimanam mestinya


PIHAK KEDUA


SIHONO, S.Pd
PIHAK PERTAMA


TATO

Artikel Terkait

Previous
Next Post »