Contoh Perdes Penyertaan Modal Bumdes |
Atau
ada yang lagi bingung karena mikirin format perdes tentang penyertaan modal
bumdes? Kalau iya, kabar baiknya dalam postingan kali ini admin akan share
kepada kalian tentang Contoh Format Peraturan Desa (Perdes) Tentang Penyertaan
Modal BUMDes. Gimana baik hati kan mimin? He
Kenapa
mimin share tentang contoh perdes penyertaan modal bumdes ini? Tidak lain
karena kemarin mimin juga sama, bingung bagimana format perdes tentang
penyertaan modal untuk bumdes lantaran menjadi syarat sebelum menetapkan
APBDesa.
Bagiamana
format Perdes Penyertaan Modal BUMDesa itu? Langsung simak aja ya di bawah ini.
Semoga membantu.
BAB V
PENGENDALIAN
Pasal 6
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 8
PERATURAN DESA XXX
NOMOR ….. TAHUN …
TENTANG
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DESA
XXX
PADA BADAN USAHA MILIK DESA “MAJU
BERSAMA”
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA
DESA XXX,
Menimbang : bahwa dalam rangka untuk meningkatkan usaha Badan Usaha Milik Desa “MAJU BERSAMA”, perlu mengatur
Penyertaan Modal Pemerintah Desa XXX pada Badan Usaha Milik Desa “MAJU BERSAMA” dengan menuangkan dalam Peraturan Desa.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5587), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5589);
3.
Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5539);
4.
Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
5.
Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
6.
Peraturan Bupati Banjarnegara
Nomor 78 Tahun 2017 tentang Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa;
7. Peraturan Desa XXX Nomor ....... Tahun......... tentang Pendirian,
Pengurusan dan Pengelolaan BADAN USAHA MILIK DESA “Maju Bersama”.
Dengan
Kesepakatan Bersama
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA XXX
dan
KEPALA
DESA XXX
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN
DESA TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DESA XXX PADA BADAN USAHA MILIK DESA
“MAJU BERSAMA”
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa
ini yang dimaksud dengan :
1. Desa adalah Desa XXX
2. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
3. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Desa.
4. Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian
besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang
berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan,
dan
usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
5. Kekayaan Desa yang dipisahkan
adalah kekayaan Desa yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
dan/atau sumber-sumber lain yang sah untuk dijadikan penyertaan modal
Pemerintah Desa pada BUM Desa.
6. Penyertaan Modal Pemerintah
Desa adalah pengalihan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang
dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal atau saham desa pada BUM Desa.
7. Usaha Desa adalah jenis usaha
yang berupa pelayanan ekonomi desa seperti, usaha jasa, penyaluran sembilan
bahan pokok, perdagangan hasil pertanian, serta industri dan kerajinan rakyat.
8. Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa yang selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan
Pemerintah Desa
BAB II
PENYERTAAN MODAL
Pasal 2
Dengan
Peraturan Desa ini ditetapkan Penyertaan Modal Pemerintah Desa XXX pada Badan
Usaha Milik Desa “Maju Bersama”
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 3
(1) Maksud Penyertaan Modal Pemerintah Desa XXX sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 adalah dalam rangka peningkatan sarana dan prasarana BUM Desa,
Peningkatan kuantitas dan kualitas serta peningkatan kinerja BUM Desa “Maju
Bersama”
(2) Penyertaan Modal Pemerintah Desa XXX sebagaimana dimaksud dalam pasal 2
bertujuan untuk :
a. Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat;
b. Investasi berkelanjutan tanpa ada niat untuk diperjualbelikan atau
ditarik kembali;
c. Mendorong laju pertumbuhan ekonomi di Desa;
d. Mengkatkan keberdayaan masyarakat di Desa;
e. Memberikan kontribusi bagi Pendapat Asli Desa (PADes)
BAB IV
BESARAN DAN SUMBER DANA
Pasal 4
Besarnya Penyertaan
Modal Pemerintah Desa XXX pada Badan Usaha Milik Desa “Maju Bersama.” sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebesar Rp.
50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
Pasal 5
Dana Penyertaan Modal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 bersumber dari APB Desa Tahun Anggaran 2016
BAB V
PENGENDALIAN
Pasal 6
BUM Desa “Maju
Bersama” Desa XXX diwajibkan untuk mengumumkan laporan keuangan tahunan yang
telah diperiksa oleh pengawas kepada masyarakat melalui musyawarah Desa.
Pasal 7
(1) Kepala
Desa berhak memberikan penilaian atas pelaksanaan pengelolaan Badan Usaha Milik
Desa (BUM Desa) paling sedikit satu kali dalam setahun.
(2) Penilaian
yang dilakukan oleh Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diantaranya
berdasarkan Laporan Perkembangan dan Keuangan BUM Desa.
(3) Kepala
Desa Dapat membentuk tim penilai yang independen dan profesional dalam
penilaian tersebut.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 8
Peraturan Desa ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Desa XXX
Ditetapkan di : XXX
Pada tanggal
: …...........
KEPALA
DESA XXX,
SUGIH DEWE
Diundangkan
di : XXX
Pada
tanggal : …...............
SEKRETARIS DESA
….................
LEMBARAN DESA XXX TAHUN …... NOMOR …..
____________________________
PEMERINTAH KABUPATEN BANJARNEGARA
KECAMATAN ….........................
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA XXX
Alamat
: …............................................................
KEPUTUSAN BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA XXX
KECAMATAN ............
KABUPATEN BANJARNEGARA
NOMOR : 16 / BPD / 2016
TENTANG
PERSETUJUAN
TERHADAP PERATURAN DESA NOMOR 16 TAHUN 2016
TENTANG
BADAN USAHA MILIK DESA “ MAJU BERSAMA ”
KETUA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA XXX,
Menimbang
|
:
|
bahwa sesuai
dengan ketentuan Pasal 89 ayat (4)
Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 13 Tahun 2015 Tentang
Pemerintahan Desa yang menyatakan Rancangan peraturan Desa ditetapkan
oleh KEPALA DESA setelah dibahas dan disepakati bersama BPD
|
Mengingat
|
:
|
1.
Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
2.
Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
3.
Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
4.
Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
5.
Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
6.
Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
7.
Peraturan Menteri
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015
tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);
8.
Peraturan Menteri
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015
tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha
Milik Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 296);
|
MEMUTUSKAN
|
||
Menetapkan
|
:
|
|
Kesatu
|
:
|
Persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Desa XXX tentang Penyertaan
Modal Pemerintah Desa XXX pada Badan Usaha Milik Desa XXX
|
Kedua
|
:
|
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
|
Ditetapkan di : XXX
Pada Tanggal : 18 Oktober 2016
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
KETUA
….......................
_____________________
B E
R I T A A C A R A
KESEPAKATAN BERSAMA
KEPALA DESA DESA XXX
DAN BPD XXX
TENTANG
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DESA
XXX PADA
BADAN USAHA MILIK DESA “MAJU BERSAMA”
Pada
hari selasa tanggal delapan belas bulan oktober tahun dua ribu enam belas, kami
yang bertanda tangan dibawah ini --------------------------------------------------------------------
I. TATO : KEPALA DESA DESA XXX dalam hal ini bertindak
atas nama Pemerintah Desa XXX selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA--------------------------------------------
II. SIHONO S.pd : KETUA BPD DESA XXX
: KETUA BPD DESA XXX selanjutnya disebut
sebagai PIHAK KEDUA----------
1.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah membahas
dan Menyepakati Rancangan Peraturan Desa Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penyertaan
Modal Pemerintah Desa XXX pada Badan Usaha Milik Desa “Maju Bersama”
Demikian Berita Acara
ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dan dapat dipergunakan
sebagaimanam mestinya
PIHAK KEDUA
SIHONO, S.Pd
|
PIHAK PERTAMA
TATO
|
EmoticonEmoticon